Senin, 08 September 2014

Bab 2 Pancasila sebagai sumber nilai


PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Pancasila merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara, partisifasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).

Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.

Menurut Prof. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga yaitu:

1. Nilai material : berupa benda untuk memenuhi kebutuhan material
2. Nilai Vital : segala seseuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian : berguna bagi rohani manusia, terdiri atas ;

a. Nilai kenyataan (kebenaran) : bersumber pada akal manusia
b. Nilai keindahan (estetika) : bersumber pada rasa manusia
c. Nilai kebaikan (moral) : kehendak/kemauan manusia.
d. Nilai religius (ketuhanan) : kepercayaan/keyakinan manusia, tertinggi dan mutlak.

Dalam Pancasila terkandung tiga Nilai sebagai berikut :
Nilai Dasar : sila-sila Pancasila, norma dasar (pasal-pasal UUD 1945), bersifat abstrak dan umum Nilai Instrumental : nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana. Nilai Praksis : sifatnya dinamis, penerapan nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi dan warga negara.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
1. Nilai Ketuhanan, mengandung arti pengakuan dan keyakinan terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.

2. Nilai Kemanusiaan, mengandung arti kesadaran akan sikap/perilaku sesuai dengan nilai moral dan penghormatan HAM.

3. Nilai Persatuan, mengandung arti kesadaran untuk membina persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

4. Nilai Kerakyatan, mengandung arti mengembangkan musyawarah mufakat dan nilai-nilai demokrasi.

5. Nilai Keadilan, mengandung arti kesadaran bersama mewujudkan keadilan bagi diri dan sesama manusia.


Sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah sepakat bulat untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga kapanpun — selama kita masih menjadi warga negara Indonesia — maka kesetiaan (loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya wujud tanggung jawab seorang warga negara sebagai konsekuensi logis yang bangga dan mencintai ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/ negara-negara modern dewasa ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, bukanlah lamunan kosong (utopis), akan tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat (drive) pentingnya paradigma arah pembangunan yang baik dan benar di segala bidang kehidupan. Jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia yang religius, ramah tamah, kekeluargaan dan musyawarah, serta solidertias yang tinggi (kepedulian), akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradidgma pembangunan tersebut di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri. Oleh sebab itu, jika pelaksanaan pembangunan ditangan orang yang sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab, maka segala modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.

 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan di Bidang Politik
Warga Indonesia sebagai warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik bukan sekadar sebagai objek politik. Karena pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik
×Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasarkan hal tersebut, sistem politik ×Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan yaitu terletak pada sila ke IV Pancasila. Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan di Bidang Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan yaitu pada sila ke I
Pancasila dan kemanusiaan yaitu pada sila ke II Pancasila. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.
 


Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Sosial Budaya
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistis, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalitas melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transedentalisasi meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.
 
 Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistis karena memang pancasila]a bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu mnenjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaan nya Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga  bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan yang dalam perencanaan dan  pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal daerah dengan  pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga). Pembangunan nasional bidang kebudayaan, harus dilandasi dengan berpikir tentang masalah persatuan dan kesatuan bangsa. Negara harus menjalankan pemerintahan yang serba efektif harus menghilangkan mental birokrasi serta mau membangun sistem budaya dalam hal norma maupun pengembangan iptek dengan melalukan pemberdayaan kebudayaan lokal guna
 
memfungsikan etos budaya bangsa yang majemuk. Kehidupan setiap insan harus dipertahankan dengan baik dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan serta dapat membangun dirinya sendiri menjadi masyarakat yang berkeadilan, demokrasi, inovatif, dan mencapai kemajuan kehidupan yang beradab. Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai  puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah:

Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;

Sila Ketiga mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang  berdaulat;

Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang tuas di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan

Pancasila sebagai sumber nilai umum dapat dilihat dalma penjelasan berikut:
1.      Sila ketuhanan yang maha esa:
§  Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
§  Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
§  Tidak boleh melakukan perbuatan yagn anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
§  Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
§  Mengatur hubungan ×Negara dan agama, manusia dengan tuhan dan yagn menyangkut hak asasi yang paling asasi.
2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
§  Merupakan bentuk kesadaran manusia terdapat potensi budi nurani dalam hubungan dengna norma-norma kebudayaan pada umumnya.
§  Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuan berbudaya.
§  Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba tuhan.
§  Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat manusia.

3.      Sila persatuan Indonesia:
§  Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
§  Manifestasi faham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
§  Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
§  Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
§  Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
4.      Sila kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalma permusyawaratan/ perwakilan.
§  Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan.
§  Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
§  Mandahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
§  Menghargai kesukarelaan dan kesadaran dari pada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
5.      Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§  Setiap rakyat ×Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hokum, ekonomi, kebudayaan, dan social.
§  Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
§  Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
§  Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
§  Menghargai hasil karya orang lian.
§  Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasaan kepada sesame.
§  Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. 
 Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam
Salah satu tujuan bernegara ×Indonesia adalah melindungi segenap bangsa ×Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat ×Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan ×Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

 Pengamalan  Pancasila dalam kehidupan masyarakat

Butir-butir pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Sila pertama
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pancasila_Sila_1_Star.svg/80px-Pancasila_Sila_1_Star.svg.png

Bintang.
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


Sila kedua
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/9d/Pancasila_Sila_2_Chain.svg/80px-Pancasila_Sila_2_Chain.svg.png

Rantai.
1.         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.





Sila ketiga
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/a8/Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg/80px-Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg.png

Pohon Beringin.
1.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg/80px-Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg.png

Kepala Banteng
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b9/Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg/80px-Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg.png
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.      Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Blogger news

Blogger templates